Rabu, 02 April 2014

Panduan Pembuatan Paspor Online

24 Februari 2014 yang lalu saya berniat membuat paspor, karena baru kali pertama tentu saja saya masih bingung. Alhasil saya browsing sana sini untuk membaca blog mengenai panduan pembuatan paspor online selain membuka situs imigrasi yang resmi di www.imigrasi.go.id.

Ok, ternyata kita bisa mengajukan prapermohonan paspor biasa melalui website tersebut. Nah, disini saya yang agak kecewa, tidak ada informasi yang jelas harus mengambil jenis paspor yang berapa halaman untuk keperluan wisata (bukan TKI). pada website hanya diinfomasikan masa berlaku dan besar biayanya saja. 


informasi dari website imigrasi
dengan pertimbangan hemat saya pun mengambil paspor biasa 24H. Sesuai petunjuk yang diarahkan (tentu sebelumnya saya sudah melengkapi data online yang dibutuhkan seperti mengisi data diri, upload scan KTP, Kartu keluarga dan akta kelahiran), saya pun pergi ke bank BNI untuk melakukan pembayaran, biaya yang saya keluarkan IDR 110.000  (sudah termasuk administrasi bank), dari sana saya diberi bukti pembayaran yang nanti harus saya bawa saat pemberkasan offline. sebelumnya saya membuka link yang disarankan pihak imigrasi untuk konfirmasi pembayaran sekaligus memilih kantor cabang pembuatan paspor dan waktunya.




dihari yang sudah saya pilih, saya pun datang ke kantor imigrasi kelas 1 khusus surabaya di JL. JEND. S. PARMAN NO. 58A RT/RW.02/ 03 KEL/KEC. WARU, SIDOARJO. dari loket depan petugas sudah dapat menebak kalau saya membuat paspor via online (muka saya muka PC kali ya hehe... ^_^) kemudian petugas tersebut memberi formulir untuk saya isi dengan data diri. kemudia saya diarahkan ke loket 2.

disini yang membuat saya jengkel, karena lamaaaaa banget nunggunya. dari pukul 08.30 berkas saya baru selesai diproses pukul 10.30 itu pun dinyatakan salah dan diharap mendaftar kembali. salah bukan karena pengisian data namun dikarenakan pemilihan halaman paspor. seperti yang sudah saya singgung diatas, bahwa tidak ada informasi jelas bagi orang awam seperti saya yang belum pernah membuat paspor untuk memilih paspor yang berapa halaman. hari itu baru saya ketahui bahwa paspor yang 24 halaman diperuntukkan untuk TKI, karena banyak negara yang menolak penggunaan paspor 24H untuk tujuan wisata/yang lain (kecuali TKI).

saya diminta memperbarui berkas kembali dan membayar IDR 255.000 untuk pembuatan paspor 48 halaman. Aaarrrrhhhh... kesel? jelas kelesss... tapi mau gimana lagi, karena merasa butuh saya pun mengiyakan. namun saya tidak perlu mengajukan prapermohonan kembali. cukup fotokopi ulang data yang dibutuhkan dan memasukkannya kembali ke loket 2. 

pukul 14.00 saya baru dipanggilan dari loket 2 menuju loket 7 untuk melakukan wawancara dan biometrik. disana cukup tanya jawab singkat, foto diri, cap 5 jari, dan menunjukkan berkas asli yang dibutuhkan. baru saya mendapat tagihan biaya paspor yang 48H. pembayaran tidak melalui loket kantor imigrasi melainkan tetap ke bank BNI seperti sebelumnya. setelah pembayaran saya lakukan, 3 hari kemudian paspor saya jadi. tentu sebelumnya saya mengecek status paspor melalui website untuk memastikan paspor sudah bisa diambil atau belum. dan berikut penampakannya. 


Paspor & tiket elektronik perjalanan


NB:
1. Sebagai informasi bahwa setiap harinya pihak imigrasi hanya menyediakan 200 formulir permohonan.
2. Datanglah lebih awal, pukul 08.00 kantor sudah buka namun percayalah anda. sebelum kantor beroperasi sudah banyak orang yang mengantri. saya sarankan naik taksi/angkot,  membawa sopir/ teman karena jika membawa mobil sendiri sangat susah untuk parkir karena areanya sangat sempit, atau jika terpaksa anda bisa parkir dibelakang kantor imigrasi lebih tepatnya depan kantor pos. atau juga dipinggir-pinggir jalan banyak tukang parkir yang akan mengarahkan namun tentu saja tidak gratis hehehe... ^_^
semoga tulisan ini dapat membantu. tengkyu sudah menengok blog saya.